Struktur Organisasi
Perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan yang melayani masyarakat
JUNIARTO
Kepala Desa
AFSANUDIN, S.Hum
Sekretaris Desa
EKA YUNIARTI
Kaur Keuangan
KURNIAWAN, A.Md.T
Kasi Kesejahteraan
PUPUT ARIYANTI, S.Pd
Kasi Pelayanan
KHARISMA KHOIRUN NISSA
Kaur Tata Usaha dan Umum
HAMBALI, S.Ag
Kaur Perencanaan
MAWADI
Kasi Pemerintahan
PUHADI
Kepala Dusun
WAHDI
Kepala Dusun
Kepala Desa
NIP: -
Periode: 2026 - 2027
EKA YUNIARTI
Kaur Keuangan
NIP: 012029201011996001
KURNIAWAN, A.Md.T
Kasi Kesejahteraan
NIP: 01202915042001001
PUPUT ARIYANTI, S.Pd
Kasi Pelayanan
NIP: 012029213052001001
KHARISMA KHOIRUN NISSA
Kaur Tata Usaha dan Umum
NIP: 012029160820032001
HAMBALI, S.Ag
Kaur Perencanaan
NIP: 12029116111968001
AFSANUDIN, S.Hum
Sekretaris Desa
NIP: 612029105051992001
MAWADI
Kasi Pemerintahan
NIP: 612029105121993001
PUHADI
Kepala Dusun
WAHDI
Kepala Dusun
BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Data anggota BPD belum tersedia.
Wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.
LPMD
LPM Desa adalah lembaga mitra strategis pemerintah desa yang membantu dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.
PKK
PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan dan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan melalui 10 program pokok.
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah pengembangan generasi muda (usia 13-45 tahun) di tingkat desa.
Posyandu adalah pos pelayanan terpadu sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk mendapatkan layanan sosial dasar, terutama kesehatan ibu dan anak.
Linmas
Linmas adalah satuan yang bertugas melindungi masyarakat dari bencana, menjaga ketertiban, dan membantu kegiatan sosial kemasyarakatan.
BUMDes
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan.
RT 001
—
Ketua RT
RT 002
—
Ketua RT
RT 003
—
Ketua RT
RT 004
—
Ketua RT
RT 005
—
Ketua RT
RT 006
—
Ketua RT
RT 007
—
Ketua RT
RT 008
—
Ketua RT